Pemberian Fasilitas dan Hadiah (Gratifikasi) dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadits
Abstract
Fenomena pemberian fasilitas dan hadiah merupakan praktik yang sering ditemukan dalam kehidupan sosial dan kelembagaan. Dalam konteks hubungan pribadi, hadiah merupakan bentuk kebaikan yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun, ketika pemberian tersebut terkait dengan jabatan, kekuasaan, dan kewenangan, maka status hukumnya berubah menjadi tindakan yang rawan menimbulkan gratifikasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji batas antara hadiah yang mubah dan hadiah yang haram dalam bentuk gratifikasi menurut perspektif Al-Qur’an dan hadis dengan titik fokus analisis pada QS. Al-Baqarah ayat 188. Ayat ini secara tegas melarang memakan harta dengan cara batil dan membawa suap (risywah) kepada pihak berwenang untuk memperoleh keuntungan tertentu. Selain itu, penelitian ini memperkuat analisis dengan hadis-hadis Nabi yang mengutuk perilaku penerimaan hadiah karena jabatan, seperti hadis tentang petugas zakat yang ditegur Rasulullah karena menerima pemberian dari masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan tematik, menelaah teks Al-Qur’an, hadis-hadis shahih, serta pendapat ulama klasik dan kontemporer mengenai etika amanah dan larangan risywah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Islam membedakan secara jelas antara hadiah yang tulus dengan hadiah kepentingan; segala bentuk pemberian yang memengaruhi keputusan, menimbulkan keberpihakan, atau memanfaatkan jabatan dikategorikan sebagai gratifikasi yang diharamkan. Dengan demikian, ajaran Islam melalui QS. Al-Baqarah:188 dan hadis-hadis terkait menegaskan bahwa menjaga amanah, integritas, dan keadilan merupakan prinsip utama dalam menolak praktik gratifikasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Karim, Fazzan, Zulqarnain. 2018. “Konsep Gratifikasi Dalam Perspektif Hukum Islam.” Al-Risalah 16(1): 1–18.
Abrar, Muhammad Raif Al. 2024. “Gratifikasi dalam Islam: Antara Hadiah atau Suap.” NU Online Jateng. https://jateng.nu.or.id/keislaman/gratifikasi-dalam-islam-antara-hadiah-atau-suap-nLa5k.
Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, dan Sauda Julia Merliyana. 2022. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6(1): 974–80. doi:10.33487/edumaspul.v6i1.3394.
Amin, Muhammad Habibul, Dedy Supriyadi, dan Fauziah Lubis. 2024. “Praktik Tindak Pidana Gratifikasi Perspektif Sosiologi Korupsi.” As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal 3(3): 1420–28. doi:10.56672/5nsmq017.
Chandra, Mayora, Cindy Aulia, Hazral Nauva, Universitas Islam, Negeri Sumatera, Filsafat Pendidikan Islam, Dimensi Spiritual, dan Pembentukan Akhlak. 2024. “Hakikat Reward Dalam Filsafat Pendidikan Islam.” Jurnal Kajian Agama dan Dakwah 9(1).
Faisol, Nurul Khotimatul Khusniyah, Mat Sahri. 2023. “Gratification Of Public Officials Reviewed In Perspective Islamic Law.” Tasyri’ Journal of Islamic Law 2(2): 1–7.
Gasali, Ikhsan. 2019. “Studi Otentisitas Pemaknaan Hadits Tentang Larangan Gratifikasi.” Adzkiya 7(1): 164.
Halimatussyadiah, Heni, dan Qalbia Andrian, Farid Dwi Andrian, Sulaeman. 2024. “Harmoni Keluarga: Integrasi Kasih Sayang, Komunikasi Efektif, Dan Keseimbangan Hidup Dalam Perspektif Islam Dan Psikologi Keluarga.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 5(1): 37–53.
Hidayat, Asep Dadang, Mulyadi, Senki Nurachmadi, Agung Wildan, Irfan, dan Aufa. 2022. “Pembatalan Akta Hibah Dalam Perspektif Imam Madzhab.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam: 51–64.
Ifanka, Tia, Syofia Ulfah, dan Rahmat Hidayat Hidayat. 2023. “Pemberian Hadiah Ikoy-Ikoyan Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Muamalah.” Saqifah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8(1): 81–89.
Izzadine, Aufi, Program Studi, Ilmu Hadits, Program Studi, dan Ilmu Hadits. 2023. “Korelasi Antara Hadis Larangan Risywah Dan Hadiyat Al-’Ummal Dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Terkait Pelarangan Suap Menyuap Dan Gratifikasi Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Negara.” Al-Atsar: Jurnal Ilmu Hadits 1(2): 72–92.
Karim, Reski, dan Andi Marlina. 2025. “Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Pemeriksaan Wajib Pajak ( Studi Putusan Nomor 8 / Pid . Sus-TPK / 2024 / Pt . DKI ).” Delictum: Jurnal Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam.
Masri, Masri. 2024. “Konsep Keluarga Harmonis Dalam Bingkai Sakinah, Mawaddah, Warahmah.” Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 18(1). https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v18i1.219.
Mubarak, Muhammad Shofy, Rustam Koly, dan Hedra Wijaya. 2024. “Hukum Menerima Hadiah dari Seseorang yang Hartanya Bercampur dengan Harta Haram Studi Komparasi Antara Mazhab Maliki dan Syafi’i.” Al-Fikrah: Jurnal Kajian Islam 1(1): 67–86. doi:10.36701/fikrah.v1i1.1656.
Muhamad Rulyawan Sihab, Monica Putri. 2025. “Suap-Menyuap dalam Perspektif Islam dan Hadits: Implikasi Etis dan Hukum dalam Masyarakat Modern.” FIQHUL HADITS: Jurnal Kajian … 3(1): 39–50. https://jurnal.mahadalygenggong.ac.id/index.php/jmag/article/view/43%0Ahttps://jurnal.mahadalygenggong.ac.id/index.php/jmag/article/download/43/26.
Muhammad Sabir, Iin Mutmainnah. 2020. “Korupsi, Hibah Dan Hadiah Dalam Perspektif Hukum Islam (Klarifikasi dan Pencegahan Korupsi).” Al- Hurriyah: Jurnal Hukum Islam 05(0): 160–71.
Puspitasari, Dhea, Indra Zultiar, dan Asep Munajat. 2022. “Analisis Reward and Punishment Dalam Motivasi Belajar Anak Kelompok B Di Tk Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Kota Sukabumi Tahun Ajaran 2021/2022.” Jurnal Program Studi PGRA 8(2): 124–30. http://jurnal.stitnualhikmah.ac.id/index.php/seling/article/view/1221.
Syiyam, Alivia Lailatus. 2023. “Gratifikasi Dalam Perspektif Hadis (Studi syarah hadis riwayat Imam Abu Dawud nomor 3110).” http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/10733.
Ulfah, Nur Yuliani, Dzakiah Dzakiah, dan Firdiansyah Alhabsyi. 2022. “Pemberian Hadiah dan Hukuman dalam Pendidikan Islam.” Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0 1: 224–27. https://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/kiiies50/article/view/1071.
Copyright (c) 2025 Nabila Khairunisa, Pathur Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


