Redefinisi Konsep Jihad: Relevansi Gagasan Mirza Ghulam Ahmad terhadap Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran Mirza Ghulam Ahmad (1835–1908) mengenai redefinisi konsep jihad dalam konteks Islam modern serta relevansinya terhadap upaya memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebagai pendiri Gerakan Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad menafsirkan jihad bukan sebagai peperangan fisik, melainkan sebagai perjuangan moral, intelektual, dan spiritual untuk menegakkan nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan perdamaian. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan historis-analitis, melalui telaah terhadap karya-karya primer Mirza Ghulam Ahmad seperti The British Government and Jihad dan Barahin-e-Ahmadiyya, serta literatur sekunder yang relevan dengan sejarah pemikiran Islam modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa redefinisi jihad menurut Ahmad menggeser orientasi jihad dari dimensi militer menuju dimensi etika dan spiritual. Pandangan ini menekankan jihad sebagai upaya melawan hawa nafsu, menyebarkan ilmu, serta memperjuangkan kemanusiaan dan perdamaian. Dalam konteks Indonesia yang plural dan multikultural, gagasan jihad damai Ahmad memiliki relevansi yang kuat dalam memperkuat toleransi antarumat beragama dan membangun kehidupan beragama yang harmonis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan wacana Islam moderat dan perdamaian sosial di Indonesia.
