Prinsip Egalitarianisme dalam Piagam Madinah
Abstract
Piagam Madinah, yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, berfungsi sebagai kontrak sosial untuk mengatur hak dan kewajiban antar suku di Madinah, menciptakan kesetaraan, serta mencegah konflik. Sebelum piagam ini, Madinah mengalami peperangan antar suku, terutama antara Suku Aus dan Khazraj, yang diperburuk oleh perebutan kekuasaan dan sumber daya serta intervensi Suku Yahudi. Kajian ini menggunakan metode pengkajian sejarah dengan pendekatan sosiologi sejarah dan teori keadilan John Rawls. Analisis difokuskan pada prinsip egalitarianisme, meliputi kesetaraan hukum, kebebasan beragama, dan kebebasan berpendapat. Hasil menunjukkan bahwa Piagam Madinah menegaskan bahwa semua penduduk, Muslim maupun non-Muslim, tunduk pada hukum yang sama tanpa diskriminasi, serta menciptakan konsep Al-Ummah, yaitu masyarakat yang harmonis dan adil meski berbeda suku dan agama.
