Prinsip Egalitarianisme dalam Piagam Madinah

  • Adam Rizki Surya Alamsyah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Imam Ibnu Hajar UIN Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Piagam Madinah, egalitarianisme, kesetaraan hukum, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, Al-Ummah

Abstract

Piagam Madinah, yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, berfungsi sebagai kontrak sosial untuk mengatur hak dan kewajiban antar suku di Madinah, menciptakan kesetaraan, serta mencegah konflik. Sebelum piagam ini, Madinah mengalami peperangan antar suku, terutama antara Suku Aus dan Khazraj, yang diperburuk oleh perebutan kekuasaan dan sumber daya serta intervensi Suku Yahudi. Kajian ini menggunakan metode pengkajian sejarah dengan pendekatan sosiologi sejarah dan teori keadilan John Rawls. Analisis difokuskan pada prinsip egalitarianisme, meliputi kesetaraan hukum, kebebasan beragama, dan kebebasan berpendapat. Hasil menunjukkan bahwa Piagam Madinah menegaskan bahwa semua penduduk, Muslim maupun non-Muslim, tunduk pada hukum yang sama tanpa diskriminasi, serta menciptakan konsep Al-Ummah, yaitu masyarakat yang harmonis dan adil meski berbeda suku dan agama.

Published
2025-11-05
Section
Articles